Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang tergabung dalam lembaga tripartid (pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah, Kamis (17/10/2013) sore, berhasil menyepakati dan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) baru senilai Rp 2 juta per bulan.
Meski sempat deadlock, akhirnya dengan berbagai pertimbangan, lembaga tripartid sepakat menetapkan upah pekerja Rp 2 juta sebulan, sekaligus merekomendasikan Gubernur Aceh, agar segera mengeluarkan Pergub UMP 2014.
Sebelumnya, sekitar 200 pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA), sejak Kamis (17/10/2013) pagi hingga siang, mendatangi Disnakermobduk Aceh. Mereka menuntut lembaga tripartid (pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah yang tergabung dalam wadah Dewan Pengupahan Daerah (DPD), merekomendasikan gubernur, agar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) baru sebesar 50 persen dari upah sebelumnya.( sumber )
0 komentar:
Post a Comment