Thursday 17 October 2013

Upah Minimum Provinsi Aceh 2 juta perbulan pada 2014


By on October 17, 2013

Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang tergabung dalam lembaga tripartid (pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah, Kamis (17/10/2013) sore, berhasil menyepakati dan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) baru senilai Rp 2 juta per bulan.
Meski sempat deadlock, akhirnya dengan  berbagai pertimbangan, lembaga tripartid sepakat menetapkan upah pekerja Rp 2 juta sebulan, sekaligus  merekomendasikan Gubernur Aceh, agar segera mengeluarkan Pergub UMP 2014.
Sebelumnya, sekitar 200 pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA), sejak Kamis (17/10/2013) pagi hingga siang, mendatangi Disnakermobduk Aceh. Mereka  menuntut lembaga tripartid (pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah yang tergabung dalam wadah  Dewan Pengupahan Daerah (DPD), merekomendasikan gubernur, agar  kenaikan upah minimum provinsi (UMP) baru sebesar 50 persen dari upah sebelumnya.( sumber )

About Syed Faizan Ali

Faizan is a 17 year old young guy who is blessed with the art of Blogging,He love to Blog day in and day out,He is a Website Designer and a Certified Graphics Designer.

0 komentar:

Post a Comment