Friday 18 October 2013

Warung Nasi Jual Miras


By on October 18, 2013


BANDA ACEH - Petugas Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Kamis (17/10) sore, menyita sebanyak 565 botol minuman keras (miras) berbagai merek. Ratusan botol miras yang masih terbungkus rapi dalam kardus itu ditemukan petugas di sebuah warung nasi di Jalan Aneuk Galong Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Informasi yang diperoleh Serambi, penggerebekan warung nasi sekaligus dijadikan rumah, dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB. Disebut-sebut, warung nasi tersebut milik wanita berinisial Lin (34), asal Sumatera Utara.
Menurut Kepala TU Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Reza Kamilin SSTP, operasi penggerebekan itu dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang mereka terima. Warga setempat melaporkan bahwa di warung tersebut selain menjual nasi juga menjual minuman keras. Dan aktivitas jual beli miras tersebut sudah cukup meresahkan.
Reza menyebutkan, penggerebekan warung nasi milik Lin yang ditemukan menyimpan ratusan botol dan kaleng miras di dalam satu kamar rumahnya itu dipimpin Komandan Peleton (Danton) Khuzari SPdI, beranggotakan 12 orang petugas.
“Dugaan kami warung nasi itu hanya kedok untuk menutupi aktivitas yang sebenarnya, yaitu transaksi miras yang berlangsung di rumah tersebut,” kata Reza, kepada Serambi, kemarin.
Ia menjelaskan tidak ada gejolak apapun pada saat petugas WH menyambangi warung nasi tersebut dan meminta izin masuk ke dalam. “Saat berada di dalam, petugas langsung menemukan sejumlah minuman keras yang berada dalam kulkas dan di luar kamar warungnya,” kata Reza.
Karena curiga dengan sejumlah miras yang ditemukan di luar, akhirnya petugas meminta Lin membuka kamar belakang di rumahnya itu. “Awalnya dia memang bersikeras. Namun, setelah kita beri pengertian akhirnya kamar itu dibuka. Di dalam kamar itulah belasan kardus yang berisi sebanyak 565 botol minuman keras kami temukan,” ungkap Reza.
Kasi  Perundang-undangan dan Syariat Islam WH Kota Banda Aceh, Evendi menambahkan di samping patroli rutin, rumah Lin memang sudah menjadi incaran petugas. Karena dari sejumlah pengosumsi miras yang pernah ditangkap Satpol PP dan WH, umumnya mengaku membeli minuman keras di warung milik Lin.
Menurut Evendi, perempuan itu melanggar Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang khamar (minuman keras). “Sejauh ini kami belum mendapatkan keterangan dari Lin, dari mana miras itu dia peroleh. Karena saat penggerebekan dan seluruh miras itu disita dan diangkut ke mobil, dia bersikukuh tidak mau dibawa ke kantor. Bahkan identitasnya saja sulit kami dapatkan. Namun, besok (hari ini-red) kami harap Lin bisa dimintai keterangannya,” kata Evendi( SUMBER )

About Syed Faizan Ali

Faizan is a 17 year old young guy who is blessed with the art of Blogging,He love to Blog day in and day out,He is a Website Designer and a Certified Graphics Designer.

0 komentar:

Post a Comment